DPR Minta Kemenag Intensifkan Sosialisasi UU JPH
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, kehalalan produk tidak lagi semata kewajiban agama, tapi sudah jadi gaya hidup.
“Karenanya, ke depan , BPJPH harus lebih intensif mensosialisasikan ke masyarakat tentang regulai atau UU yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH),” ujar Ace saat
saat raker membahas kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bersama Menag RI di Jakarta, Kamis (16/05).
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, ia berharap, setiap lembaga terkait JPH ini masing-masing melakukan penguatan kelembagaan, menyiapkan SDM, sarana prasarana, serta melakukan sosialisasi.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang hadir dalam raker tersebut optimis, dengan hadirnya UU JPH dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH yang telah terbit, ke depan BPOM akan memiliki kekuatan bersama BPJPH, melakukan sinergi serta melajukan bisa melakukan pengawasan bersama. “BPOM siap kerjasama dengan Kemenag yang lebih intensif dan ekstensif,” tandasnya.
Penny juga menandaskan, UU JPH ini merupakan kebutuhan, hal serupa juga disampaikan Ketua MUI Lukman Hakim yang menandaskan “UU JPH merupakan kebutuhan,” ujar Lukman.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. PP ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.
Hadir dalam raker tersebut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Ketua MUI Lukman Hakim, Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, Kepala BPJPH Sukoso, dan sejumla pejabat eselon II Kemenag. (p/ab)